Langsung ke konten utama

Perpu Baru Jokowi, Ada Hukuman Mati untuk Pelaku Pencabulan Anak

JAKARTA—Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu itu untuk mengatasi maraknya kekerasan seksual terhadap anak-anak.
“Kejahatan seksual terhadap anak, telah saya nyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. Kejahatan luar biasa butuh penanganan yang luar biasa pula,” tegas Jokowi, sapaan Presiden dalam jumpa pers di Istana Negara, Rabu (25/5).
Dalam perppu ini diatur pemberatan pidana untuk para pelaku kekerasan seksual pada anak. Pemberatan itu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.
“Penambahan pasal-pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Menurut Jokowi, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan diberikan dengan syarat-syarat tertentu. Dia tidak memerincinya.
Jokowi berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku. Termasuk untuk menekan angka kejahatan seksual terhadap anak yang  marak terjadi. Perppu ini baru bisa berlaku jika sudah disetujui DPR. (flo/jpnn)

Sumber:http://www.jpnn.com/read/2016/05/25/417473/Perppu-Baru-Jokowi-Ada-Hukuman-Mati-untuk-Pelaku-Pencabulan-Anak-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Ikatan Keluarga Besar Sriwijaya

Kotawaringin Barat - Paguyuban IKBS adalah   forum komunikasi  perantauan sumatera bagian selatan , pertama kali dibentuk tanggal 31 Mei 1992 yang semula bernama Ikatan Keluarga Sriwijaya (IKS) yang diketuai Ir.H.Syarifudin. Dengan semakin banyaknya keluarga perantauan asal Palembang, agar terhimpun menjadi satu kesatuan sebagai masyarakat yang cinta keindahan, keramahan dan kedamaian maka di gagaslah Ikatan Keluarga Sriwijaya yang dulu masih keluarga kecil kini menjadi keluarga besar diubah namanya menjadi Ikatan Keluarga Besar Sriwijaya yang disingkat IKBS pada tahun 2002 sebagai pelopor Bapak Letkol Inf.Robin Hut yang saat itu menjabat Komandan KODIM 1014 Pangkalan Bun. Sejak tahun 2003 Hingga saat ini (Maret 2021) ketua Paguyuban IKBS adalah Bapak Kapten Inf. Tahrudin Bossy dan Bapak Bambang Purwanto,SST sebagai Ketua Dewan Penasehat. Pada tahun 2004 berkat dukungan anggota IKBS, Penasehat Bpk.AKPBP Denni Gabriel SH saat itu menjabat Kapolres Kobar, Serta Bapak Bambang Pur...

Tugu Orang Utan (Bundaran Monyet)

Tugu orang Utan yg dikenal dengan sebutan Bundaran monyet , adalah bundaran yang berada di kota Kumai sebagai ikon wisata andalan kabupaten Kotawaringin Barat yakni Taman Nasional Tanjung Puting yg merupakan tempat habitat orangutan . Letaknya berada Desa Kapitan Kumai, persimpangan empat menghubungkan Jalan Pasir Panjang-Pasir Putih-Jalan Padat Karya & Jalan Panglima Utar. Bundaran yang berada dalam Koordinat: 2°45'2"S   111°41'47"E penghubung Area Wisata Bugam Raya, Kota Pangkal Bun, Kota Kumai dan Kelurahan Candi. Inilah sebuah ikon wisata kebanggaan  KotawaringinBarat khususnyaa Warga Kumai, selayaknya Terawat Keindahan dan Maknanya.