Langsung ke konten utama

Perpu Baru Jokowi, Ada Hukuman Mati untuk Pelaku Pencabulan Anak

JAKARTA—Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu itu untuk mengatasi maraknya kekerasan seksual terhadap anak-anak.
“Kejahatan seksual terhadap anak, telah saya nyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. Kejahatan luar biasa butuh penanganan yang luar biasa pula,” tegas Jokowi, sapaan Presiden dalam jumpa pers di Istana Negara, Rabu (25/5).
Dalam perppu ini diatur pemberatan pidana untuk para pelaku kekerasan seksual pada anak. Pemberatan itu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.
“Penambahan pasal-pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Menurut Jokowi, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan diberikan dengan syarat-syarat tertentu. Dia tidak memerincinya.
Jokowi berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku. Termasuk untuk menekan angka kejahatan seksual terhadap anak yang  marak terjadi. Perppu ini baru bisa berlaku jika sudah disetujui DPR. (flo/jpnn)

Sumber:http://www.jpnn.com/read/2016/05/25/417473/Perppu-Baru-Jokowi-Ada-Hukuman-Mati-untuk-Pelaku-Pencabulan-Anak-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rilis Ketua Kontingen Atas Keterpurukan Kobar Di Klasemen Sementara Porprov XI

Kotawaringin Barat - Ahmadi Riansyah selaku Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat sekaligus Ketua Kontingen KOBAR Porprov XI Kalimantan Tengah menyampaikan klarifikasi terpuruknya didasar klasemen sementara perolehan medali di ajang Porprov XI Kalimantan Tengah melalui akun Facebook nya pada Rabu(24/10)sore. “Terpuruknya prestasi Kobar di dasar klasemen sementara perolehan medali pada ajang Porprov 2018 murni bukan kesalahan para Atlet atau Organisasi pembinaan dalam hal ini KONI. Namun kita harus berani mengakui bahwa hal tersebut merupakan kesalahan dan tanggung jawab kami selaku pemerintah daerah. Hal ini di sebabkan oleh beberapa hal : 1. Tidak teranggarkannya dana pembinaan bagi atlet pada tahun 2018 sehingga sebaik dan sepotensi apapun atlet yg kita memiliki tanpa di dukung anggaran yg cukup untuk pembinaan maka sangat mustahil dapat memperoleh target capaian perolehan mendali yg diinginkan pada ajang proporov 2018. Untuk itu kepedepan kita harus memberikan fasilitas ...

YAHOO HENTIKAN DUKUNGAN UNTUK MESSENGER LAMA

Metrotvnews.com:  Yahoo baru saja mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan dukungan untuk aplikasi Messenger lama mereka pada tanggal 5 Agustus mendatang. Saat ini, Yahoo sudah tidak menyediakan unduhan untuk Messenger lama. Namun, setelah tanggal 5 Agustus, Anda tidak lagi bisa masuk ke dalam ke akun Messenger atau mengirimkan pesan melalui aplikasi messaging itu atau aplikasi lain yang menggunakan API Messenger. Juru bicara Yahoo telah mengonfirmasi hal ini pada VentureBeat .  Messenger pertama kali diluncurkan pada akhir tahun 1990-an. Juru bicara Yahoo mengatakan bahwa Messenger masih digunakan oleh para pelaku industri minyak dan berhasil mendapatkan pengguna yang tidak sedikit di kawasan Asia Pasifik. Namun, sekarang, Yahoo telah menyediakan Messenger baru yang tersedia di beberapa platform dan menawarkan berbagai fitur yang tidak ada di Messenger versi lama. Karena itu, Yahoo memutuskan untuk menghentikan dukungan untuk Messenger lama. "Di bulan Desem...

Positif Dan Negatif Berbagi Informasi Razia Kendaraan.

Oleh: Agus Salim Pangkalan Bun - Beberapa tujuan razia / penertiban Lalu lintas  adalah : 1. Motivasi warga untuk lebih tertib administrasi, pajak maupun unit kelengkapan dan keselamatan Ranmor. 2. Menjaring orang yang akan berbuat jahat dan menjaring motor dari hasil kejahatan, untuk di kembangkan kasusnya. 3. Meminimalisir angka laka lantas karena faktor kelalaian dan kesengajaan pengendara. (anak di bawah umur, motor protolan, melawan arus lalin atau orang mabuk/obat pik koplo dll) Jadi, bukan semata-sama menertibkan pajak dan SIM. Masyarakat pun tidak sedikit yang mencari dan berbagi informasi razia melalui Ragam media sosial. Hal negatif yg kita takutkan adalah dengan adanya berbagi informasi titik rajia  di medsos, secara langsung atau tidak langsung dapat membuat pelaku kejahatan  dapat memonitor pergerakan Kepolisian. Namun hal positif yg kita dapatkan dari informasi razia yang dibagikan, kita akan lebih perhatian terhadap  kelengkapan adminis...